Dituduh Cabuli Anak Dibawah Umur, FS Buat Serangan Balik

    Dituduh Cabuli Anak Dibawah Umur, FS Buat Serangan Balik

    LABUHANBATU - Setelah dilaporkan oleh seorang wanita inisial RH ke Polres Labuhanbatu pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu, dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anaknya SF (15), Freddy Simangunsong mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Senin (21/08/2023) untuk melaporkan pencemaran nama baik. 

    Saat keluar dari ruang SPKT, Freddy  Simangunsong kepada wartawan mengatakan, dia datang untuk melaporkan pencemaran baik terhadap dirinya yang dituduh melakukan perbuatan pencabulan. Namun laporannya belum diterima karena laporan RH yang menuduhnya melakukan pencabulan masih diproses. 

    "Saya datang ingin melaporkan pencemaran nama baik karena saya tidak terima dituduh melakukan pencabulan. Tapi laporan saya belum diterima. Kata petugas kepolisian, nanti apabila laporan pencabulan yang dituduhkan kepada saya tidak terbukti, baru laporan saya bisa diterima, " katanya.

    Freddy mengaku sempat protes kepada petugas kepolisian karena laporannya belum diterima. Karena dia tidak ingin dianggap mendiamkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. Apalagi, pemberitaan mengenai tuduhan dia melakukan pencabulan sudah beredar luas. 

    Akhirnya, dia dipersilahkan menandatangani sebuah surat yang intinya berisikan bahwa Freddy Simangunsong sudah datang ke SPKT Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

    "Saya bilang, Jangan karena laporan saya belum diterima, saya dianggap mendiamkan persoalan yang mencemarkan nama baik saya. Lalu saya disuruh menandatangani surat bahwa saya sudah datang untuk membuat laporan, " terangnya. 

    Sementara itu, Freddy Simangunsong dilaporkan RH dengan tuduhan pencabulan terhadap anaknya SF (15). Dalam laporannya, RH menuduh perbuatan pencabulan dilakukan Freddy Simangunsong terhadap SF pada hari Rabu, 05 Juli 2023, sekira pukul 01.00 Wib di perumahan DL Sitorus tempat tinggal Freddy Simangunsong. Namun, Freddy dengan tegas membantah tuduhan itu. 

    Menurut Freddy , SF sudah satu tahun tinggal bersamanya. SF datang kerumahnya pertama kali diantar oleh seorang wanita penjual tuak di Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. Lalu, dia menyekolahkan SF di salah satu SMK Kesehatan yang ada di Labuhanbatu.

    Freddy menerima SF untuk tinggal bersamanya, sebab RH yang merupakan ibu dari SF mengaku bahwa dia merupakan istri dari adiknya.

    Singkat cerita, pada malam hari di penghujung bulan Mei 2023, RH orang tua SF datang kepadanya meminta agar SF diperbolehkan untuk tinggal menyewa tempat tinggal  (indekos) dan tidak lagi tinggal di rumahnya. 

    RH juga meminta uang untuk biaya indekos. Saat itu, Freddy memberikan uang Rp 1 Juta kepada RH dan SF dengan catatan keduanya tidak boleh lagi menginjakkan kaki dirumahnya. 

    Akan tetapi, meski sudah dilarang menginjakkan kaki di rumahnya, SF kembali datang kerumah Freddy untuk mengambil pakaiannya yang masih tertinggal. Freddy mempersilahkannya dan meminta asisten rumah tangga (ART) untuk menemani SF mengambil pakaiannya di dalam kamar. Setelah itu, dia pun tidak tahu dimana keberadaan SF.

    Namun tiba-tiba, pada tanggal 14 Agustus 2023, Freddy terkejut SF kembali datang ke rumahnya berpakaian seragam Sales Promotion Girls (SPG) untuk menawarkan rokok. Freddy mengaku marah kepada SF dan menasehatinya.

    Freddy merasa lebih terkejut lagi 2 hari setelah itu. Sebab, dia mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan dengan tuduhan pencabulan. Bahkan, tuduhan itu sudah diberitakan di sejumlah media online. Freddy merasa aneh dengan laporan yang menuduh dirinya melakukan pencabulan itu. 

    "Semua itu tidak benar. Sejak akhir bulan Mei 2023, dia (SF) sudah pergi dari rumah saya. Sementara dia mengaku pencabulan itu dilakukan tanggal 05 Juli 2023. Kemudian, katanya dia trauma atas perbuatan saya. Lalu kenapa dia masih mendatangi saya pada tanggal 14 Agustus 2023. Ini kan aneh, " terangnya.

    Begitu pun, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya mempersilahkan kepolisian untuk memproses laporan RH yang menuduhnya mencabuli SF, dengan bukti-bukti yang benar, sehingga tidak sembarang lapor.

    "Sebagai bukti itu tidak saya lakukan, silahkan diproses. Cari bukti-buktinya. Jangan hanya sembarangan melapor, " tegasnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, Kanit Pidum...

    Artikel Berikutnya

    5 Pelaku Pembobol Mesin ATM Antar Provinsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    GMPRI Minta Kepolisan Tangkap Pelaku Pemukulan Remaja di Jl. Wahidin Kota Medan
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami